Penggolongan Sanksi
(1). Setiap Pegawai Negeri pada Polri, jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Kapolriini, diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran menurut golongan jenis:
- hukum pidana;
- peraturan disiplin Polri; dan
- etika profesi kepolisian.
(2).Dalam hal tindakan pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam pelanggaran administrasi, dikenakan sanksi penindakan secara administratif berupa:
- pemeriksaan instensif oleh Perwira Pengawas penyidik;
- pembuatan pernyataan tentang tindakan yang telah dilakukan oleh Penyidik;
- teguran tertulis;
- tindakan penghentian kegiatan penyidik dari penanganan perkara;
- tindakan skorsing/larangan untuk melakukan kegiatan penyidikan dalam periode tertentu;
- tindakan pengguguran (growndit) dari tugas penyidikan;
- pembebanan kewajiban mengikuti kegiatan pembinaan; dan
- pembebanan kewajiban menyelesaikan tugas lain.
(1).Pegawai Negeri pada Polri yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap Perkap ini dapat dijatuhihukuman disiplin berupa:
- penundaan mengikuti pendidikan dalam jangka waktu tertentu;
- penundaan kenaikan pangkat;
- mutasi yang bersifat demosi; dan
- pembebasan dari jabatan.
(2).Pegawai Negeri pada Polri yang sengaja melakukan penyimpangan etika profesi kepolisian dapat dikenakanhukuman berupa:
- tindakan pengguguran (growndit) dari tugas penyidikan; dan
- pembebanan kewajiban mengikuti kegiatan pembinaan.
Tata Cara Penjatuhan Sanksi
Sanksi administrasi untuk pelanggaran administrasi dapat dijatuhkan oleh:
a. Atasan Penyidik terhadap Penyidik yang di bawah pengawasannya; dan
b. Atasan Perwira Penyidik terhadap Perwira Pengawas Penyidik atau terhadap Penyidik.
Sanksi Pelanggaran Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri dapat dijatuhkan oleh pejabat yangberwenang sesuai dengan Peraturan Disiplin Anggota Polri dan/atau Kode Etik profesi Polri.
Tata Cara penjatuhan hukuman Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Penyidik yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri,sebelum diproses melalui mekanisme acara hukuman disiplin, harus dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh PerwiraPengawas Penyidik atau Pejabat Atasan Perwira Pengawas Penyidik.
Dalam hal Perwira Pengawas Penyidik atau Pejabat Atasan Perwira Pengawas Penyidik sebagaimana dimaksuddalam Pasal 146 telah mendapatkan petunjuk bahwa telah terjadi pelanggaran disiplin atau pelanggarankode etik profesi Polri yang tidak cukup dihukum dengan pemberian sanksi administrasi, pemeriksaanselanjutnya diserahkan kepada fungsi Propam Polri dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelahdilaksanakan pemeriksaan.
Ruang lingkup pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana meliputi:
- Penerimaan dan penyaluran Laporan Polisi;
- Penyelidikan;
- Proses penanganan perkara;
- Pemanggilan;
- Penangkapan dan penahanan;
- Pemeriksaan;
- Penggeledahan dan penyitaan;
- Penanganan barang bukti;
- Penyelesaian perkara;
- Pencarian orang, pencegahan dan penangkalan
- Tindakan koreksi dan sanksi.
No comments:
Post a Comment