Saturday, November 24, 2018

PENCARIAN ORANG, PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN

Daftar Pencarian Orang (DPO)

(1).       Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara sampai lebih dari 3 (tiga) kali dan ternyata tidak jelas keberadaannya, dapat dicatat di dalam DPO dan dibuatkan Surat Pencarian Orang.

(2).       Pejabat yang berwenang menandatangani DPO serendah-rendahnya:
  • Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
  • Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda;
  • Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
  • Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; atau
  • Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
(1).       Dalam hal tersangka dan/atau orang yang dicari sudah ditemukan atau tidak diperlukan lagidalam penyidikan maka wajib dikeluarkan Pencabutan DPO.

(2).       Pejabat yang berwenang menerbitkan Pencabutan DPO serendah-rendahnya:
  • Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
  • Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda;
  • Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
  • Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; atau
  • Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
  • Bagian Kedua


Pencegahan dan Penangkalan
  
(1).       Dalam hal tersangka yang tidak ditahan dan diperkirakan akan melarikan diri dari wilayahNegara Indonesia, dapat dikenakan tindakan pencegahan.

(2).       Dalam hal setiap orang yang berada di luar negeri dan diduga akan melakukantindak pidana di Indonesia, dapat dikenakan tindakan penangkalan.

(3).       Dalam keadaan mendesak atau mendadak, untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat mengajukan permintaan secaralangsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang ditempat pemeriksaan imigrasi untuk mencegah dan/atau menangkalorang yang disangka melakukan tindak pidana.

(4).       Pejabat yang berwenang mengajukan surat permintaan pencegahan dan/atau penangkalan sesuai tingkatan daerahhukum penyidikan adalah sebagai berikut:

  • Direktur/Wakil Direktur pada Bareskrim Polri;
  • Direktur/Wakil Direktur Reskrim di tingkat Polda;
  • Kepala/Wakil Kepala Polwil; dan
  • Kepala/Wakil Kepala KKO.

(5).       Pejabat yang mengajukan surat permintaan pencegahan dan/atau penangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib melaporkan kepada Kapolri paling lambat 20 (dua puluh) hari untuk mendapatpengukuhan melalui Keputusan Kapolri.

No comments:

Post a Comment