Wednesday, November 21, 2018

Komisi Kepolisian Nasional

 (1) Lembaga kepolisian nasional yang disebut dengan Komisi   Kepolisian Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab   kepada Presiden.

  (2) Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)   dibentuk dengan Keputusan Presiden.

TUGAS
Komisi Kepolisian Nasional bertugas :
a. membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan  b. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

WEWENANG
 a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana     Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya     mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional     dan mandiri; dan

c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.

ANGGOTA
(1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas seorang   Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota,   seorang Sekretaris merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.

  (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari   unsur-unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.

  (3) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan   dan pemberhentian anggota Komisi Kepolisian Nasional diatur dengan   Keputusan Presiden.

                           
sumber:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG POLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

No comments:

Post a Comment