- Penerimaan dan penyaluran Laporan Polisi;
- Penyelidikan;
- Proses penanganan perkara;
- Pemanggilan;
- Penangkapan dan penahanan;
- Pemeriksaan;
- Penggeledahan dan penyitaan;
- Penanganan barang bukti;
- Penyelesaian perkara;
- Pencarian orang, pencegahan dan penangkalan
- Tindakan koreksi dan sanksi.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2009
Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana
Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
No comments:
Post a Comment