Thursday, November 22, 2018

Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana

Ruang lingkup pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana  meliputi:


  1. Penerimaan dan penyaluran Laporan Polisi;
  2. Penyelidikan;
  3. Proses penanganan perkara;
  4. Pemanggilan;
  5. Penangkapan dan penahanan;
  6. Pemeriksaan;
  7. Penggeledahan dan penyitaan;
  8. Penanganan barang bukti;
  9. Penyelesaian perkara;
  10. Pencarian orang, pencegahan dan penangkalan
  11. Tindakan koreksi dan sanksi.
https://izinskop.blogspot.com/2018/11/tindakan-koreksi-dan-sanksi.html Sumber:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2009
Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana
Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

No comments:

Post a Comment