(1). Dalam menangani suatu perkara yang sangat kompleks, atau jenis pidananya atau lingkup kejadiannyamencakup antar fungsi atau antar wilayah kesatuan, dapat dibentuk Tim Penyidik Gabungan.
(2). Tim Penyidik Gabungan dapat dibentuk dalam hal:
- perkara yang ditangani sangat kompleks membutuhkan tindakan koordinasi secara intensif antara penyidik, PPNS,instansi terkait dan/ atau unsur peradilan pidana (CJS);
- perkara terdiri dari berbagai jenis tindak pidana, berada di bawah kewenangan beberapa bidangreserse Polri atau kewenangan beberapa instansi;
- kejadian perkara yang ditangani mencakup beberapa wilayah kesatuan.
(3). Tim Gabungan Penyidik diawasi oleh Perwira Pengawas Penyidikyang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya:
- Direktur Reserse/Kadensus di Bareskrim Polri yang ditunjuk oleh Kabareskrim Polri untuk perkara yangberlingkup nasional dan mencakup beberapa bidang reserse atau perkara yang mencakup wilayah antarPolda;
- Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda yang ditunjuk oleh Kapolda untuk perkara yang berlingkupdalam wilayah suatu Polda; dan
- Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil yang ditunjuk Kapolwil untuk perkara yang berlingkupdalam suatu Polwil.
(1). Kegiatan penyelidikan dilakukan guna memastikan bahwa Laporan Polisi yang diterima dan ditangani penyelidik/penyidik merupakan tindak pidana yang perlu diteruskan dengan tindakan penyidikan.
(2). Terhadap perkara yang secara nyata telah cukup bukti pada saat Laporan Polisi dibuat, dapat dilakukan penyidikan secara langsung tanpa melalui penyelidikan.
(3). Kegiatan penyelidikan dapat dilakukan secara bersamaan dengan kegiatan penyidikan.
Kegiatan Penyelidikan
(1)Penyelidikan meliputi segala upaya untuk melengkapi informasi, keterangan,dan barang bukti berkaitan dengan perkara yang dilaporkan, dapat dikumpulkan tanpa menggunakan tindakan atau upaya paksa.
(2).Kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam rangka penyelidikan antara lain:
- pengamatan (observasi);
- wawancara;
- pembuntutan;
- penyamaran;
- mengundang/memanggil seseorang secara lisan atau tertulis tanpa paksaan atau ancaman paksaan guna menghimpunketerangan;
- memotret dan/atau merekam gambar dengan video;
- merekam pembicaraan terbuka dengan atau tanpa seizin yang berbicara; dan
- tindakan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3). Kegiatan penyelidikan dapat dilaksanakan dengan menggunakan bantuan peralatan teknis kepolisian meliputi laboratorium forensik, identifikasi forensik, dan kedokteran forensik.
Rencana penyelidikan
(1). Dalam hal untuk memudahkan mencapai sasaran dan pengawasan serta pengendalian, sebelum melakukan penyelidikan,penyelidik membuat rencana penyelidikan.
(2). Sarana pengendalian dan pengawasan kegiatan penyelidikan harus dilengkapi Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Atasan Penyidik.
(3). Dalam keadaan tertentu atau sangat mendesak termasuk kejadian tertangkap tangan sehingga dibutuhkan kecepatan kegiatan penyelidikan, petugas dapat melakukan penyelidikan secara langsung, dengan meminta persetujuan atasannya secara lisan, atau dengan segera melaporkan kepada atasannya sesaat setelah melaksanakan tindakan penyelidikan.
Penyelidikan di Luar Wilayah Hukum
Kegiatan penyelidikan di luar wilayah hukum yang tidak berada di bawah tanggung jawab pelaksana penyidikan, harus dilengkapi dengan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Izin Jalan dari Atasan Penyidik.
(1). Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penyelidikan ke Luar Wilayah Hukum dan Surat Izin Jalan oleh Pejabat Atasan Penyelidik/Penyidik setingkat:
a. Direktur/ Wakil Direktur Bareskrim;
b. Direktur/ Wakil Direktur Reskrim Polda;
c. Kepala Polwil untuk wilayah di luar Polwil;
d. Kepala Polres untuk wilayah di luar Polres; dan
e. Kepala Kapolsek untuk wilayah di luar Polsek.
(2). Tembusan Surat Perintah Penyelidikan ke Luar Wilayah Hukum dan Surat Izin Jalan wajib dikirimkan/dibawa oleh petugas kepada Pejabat yang berwenang setempat.
(1).Atasan yang memberi perintah untuk pelaksanaan penyelidikan di luar wilayah hukum, dapat memintabantuan kepada pejabat yang berwenang di wilayah dilaksanakannya penyelidikan.
(2).Atas permintaan bantuan penyelidikan, pejabat wilayah setempat wajib memberikan bantuan guna kelancaran dan keberhasilan penyelidikan.
(3).Dalam hal menghindarkan salah pengertian, petugas yang melakukan penyelidikan di luar wilayah hokum wajib memberitahukan kegiatannya kepada pejabat yang berwenang setempat, terkecuali jika terdapat petunjuk/arahan dariatasan yang memberi perintah untuk merahasiakan kegiatan penyelidikan.
Surat Perintah Penyidikan
(1). Setiap tindakan penyidikan wajib dilengkapi Surat Perintah Penyidikan.
(2).Surat Perintah Penyidikan wajib diperbaharui apabila dalam proses penyidikan terjadi pergantian petugas yang diperintahkan untuk melaksanakan penyidikan.
(3). Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penyidikan serendah-rendahnya oleh pejabat:
- Direktur pada Bareskrim Polri di tingkat Mabes Polri;
- Kepala Satuan Reserse untuk Tingkat Polda;
- Kepala Satuan Reserse untuk tingkat Polres/Poltabes/Polwiltabes; atau
- Kapolsek untuk tingkat Polsek.
(4). Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang ,tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
(1). Penyidik yang telah mulai melakukan tindakan penyidikan wajib membuat SPDP.
(2). SPDP harus sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum penyidik melakukan tindakan yang bersifat upaya paksa.
(3). SPDP harus diperbaharui apabila selama dalam proses penyidikan perkara, penyidik mendapatkan/mengidentifikasi adanya tersangka baru yang belum termasuk dalam SPDP yang telah dibuat pada awal penyidikan.
(4).Pejabat yang berwenang menandatangani SPDP merupakan pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penyidikan yaitu:
- Direktur pada Bareskrim Polri di tingkat Mabes Polri.
- Kepala Satuan reserse untuk Tingkat Polda;
- Kepala Satuan Reserse untuk Tingkat Polres/ Poltabes/ Polwiltabes; atau
- Kapolsek untuk tingkat Polsek.\
(5). SPDP yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang , tembusannyawajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
Perwira Pengawas Penyidik
(1). Dalam hal penanganan setiap perkara pidana, Pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan wajib menunjuk Perwira Pengawas Penyidik dan membuat Surat Perintah Pengawasan Penyidik.
(2). Perwira Pengawas Penyidik merupakan Atasan Penyidik yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3). Perwira Pengawas Penyidik yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan penyidikan dan melaporkan perkembangan serta hasilnya kepada pejabat yangmemberikan Surat Perintah.
(4). Perwira Pengawas Penyidik bertugas:
- memberi arahan dan bantuan untuk kelancaran penyidikan;
- melakukan pengawasan terhadap tindakan penyidik;
- mencegah pencegahan terjadinya hambatan penyidikan;
- mengatasi hambatan yang menyulitkan penyidikan;
- menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas kinerja penyidik;
- meningkatkan kinerja penyidik di bidang penegakan hukum maupun pelayanan Polri;
- membantu kelancaran komunikasi pihak yang berkepentingan dalam hal ini adalah korban, saksi dantersangka; dan
- melaporkan perkembangan dan/atau hasil penyidikan kepada pimpinan/ pejabat yang berwenang.
- Penerimaan dan penyaluran Laporan Polisi;
- Penyelidikan;
- Proses penanganan perkara;
- Pemanggilan;
- Penangkapan dan penahanan;
- Pemeriksaan;
- Penggeledahan dan penyitaan;
- Penanganan barang bukti;
- Penyelesaian perkara;
- Pencarian orang, pencegahan dan penangkalan
- Tindakan koreksi dan sanksi.
Sumber:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2009
Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana
Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
No comments:
Post a Comment