Pemanggilan Tahap Penyelidikan
(1).Dalam rangka penyelidikan untuk mendapatkan keterangan terhadap perkara yang diduga merupakan tindak pidana,petugas penyelidik/penyidik berwenang untuk memanggil orang guna diminta keterangan.
(2).Pemanggilan dapat dilakukan secara lisan melalui telepon ataudengan pengiriman surat.
(1).Dalam rangka penyelidikan untuk mendapatkan keterangan terhadap perkara yang diduga merupakan tindak pidana,petugas penyelidik/penyidik berwenang untuk memanggil orang guna diminta keterangan.
(2).Pemanggilan dapat dilakukan secara lisan melalui telepon ataudengan pengiriman surat.
Pemanggilan secara lisan
(1).Pemanggilan secara lisan harus dilakukan dengan cara:
(1).Pemanggilan secara lisan harus dilakukan dengan cara:
- disampaikan secara sopan;
- tidak boleh memaksakan kesediaan pihak yang dipanggil;
- penentuan tentang waktu dan tempat untuk pelaksanaan pemanggilan serta pemberian keterangan berdasarkan kesepakatan antara petugas dengan pihak yang dipanggil;
- tidak boleh ada pemaksaan atau ancaman kepada pihak yang dipanggil yang menolak panggilan;dan
- sebelum melakukan pemanggilan secara lisan, harus meminta izin kepada atasan penyelidik/penyidik.
(2) Pemanggilan secara tertulis dilakukan dengan cara:
pengiriman panggilan dalam bentuk surat undangan; dan
materi surat undangan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
materi surat undangan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3).Substansi surat undangan atau surat pemanggilan untuk penyelidikan sekurang-kurangnya meliputi:
- dalam bentuk surat biasa;
- mencantumkan nama dan alamat pihak yang diundang;
- penjelasan singkat perkara yang sedang diselidiki;
- maksud serta tujuan undangan;
- mencantumkan nama dan alamat yang mengundang;
- pencantuman tempat dan waktu pelaksanaan pemanggilan dan/atau tempat pemeriksaan;
- pernyataan bahwa apabila pihak yang dipanggil tidak bisa hadir pada waktu dan tempatyang direncanakan,dapat menentukan alternatif tempat dan waktu pelaksanaannya; dan
- pernyataan bahwa pelaksanaan pemeriksaan tergantung kepada kesediaan pihak yang diundang tanpa disertai catatansanksi apabila pihak yang diundang tidak bersedia hadir atau diperiksa.
Pemanggilan Tahap Penyidikan
Pengiriman Panggilan
Surat panggilan kepada saksi dalam tahap penyidikan merupakan bagian dari upaya paksa dan hanya dapat dibuat setelah SPDP dikirimkan kepada JPU.
(1).Surat panggilan dapat dibuat terhadap tersangka yang diperkirakan tidak akan melarikan diri.
(2).Surat panggilan kepada tersangka hanya dapat dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan/atau gelar perkara untuk menentukan tersangka.
(3).Dalam hal tersangka yang diperkirakan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menyulitkan penyidikan, dapat dilakukan penangkapan tanpa harus dilakukan pemanggilan terlebih dahulu.
(4).Dalam hal tersangka yang tidak ditahan, guna kepentingan pemeriksaan penyidik hanya dapat melakukan pemanggilan paling banyak 3 (tiga) kali.
(5) Dalam hal masih diperlukan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah dipanggil 3 kali, pemanggilan terhadap tersangka harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang/pejabat yang mengeluarkan surat perintah penyidikan.
Pengiriman Panggilan
Surat panggilan kepada saksi dalam tahap penyidikan merupakan bagian dari upaya paksa dan hanya dapat dibuat setelah SPDP dikirimkan kepada JPU.
(1).Surat panggilan dapat dibuat terhadap tersangka yang diperkirakan tidak akan melarikan diri.
(2).Surat panggilan kepada tersangka hanya dapat dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan/atau gelar perkara untuk menentukan tersangka.
(3).Dalam hal tersangka yang diperkirakan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menyulitkan penyidikan, dapat dilakukan penangkapan tanpa harus dilakukan pemanggilan terlebih dahulu.
(4).Dalam hal tersangka yang tidak ditahan, guna kepentingan pemeriksaan penyidik hanya dapat melakukan pemanggilan paling banyak 3 (tiga) kali.
(5) Dalam hal masih diperlukan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah dipanggil 3 kali, pemanggilan terhadap tersangka harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang/pejabat yang mengeluarkan surat perintah penyidikan.
Surat panggilan
(1).Surat panggilan kepada saksi atau tersangka wajib diberikan tenggang waktu paling singkat 2(dua) hari setelah panggilan diterima oleh orang yang dipanggil atau keluarganya.
(2).Dalam hal orang yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan, Penyidik wajib memperhatikan alasan yang patut dan wajar dari orang yang dipanggil guna menentukan tindakan selanjutnya.
(3).Dalam hal tersangka/saksi yang dipanggil tidak dapat hadir dan memberikan alasan yang patutatau wajar untuk tidak memenuhi panggilan, penyidik dapat melakukan pemeriksaan di rumah ataudi tempat dimana dia berada setelah mendapat persetujuan tertulis dari atasan penyidik.
(4).Penyidik yang telah melaksanakan pemeriksaan tersangka/saksi di tempat lain wajib melaporkan kepada Perwira Pengawas Penyidik paling lambat 2 (dua) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan.
(1).Surat panggilan kepada saksi atau tersangka wajib diberikan tenggang waktu paling singkat 2(dua) hari setelah panggilan diterima oleh orang yang dipanggil atau keluarganya.
(2).Dalam hal orang yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan, Penyidik wajib memperhatikan alasan yang patut dan wajar dari orang yang dipanggil guna menentukan tindakan selanjutnya.
(3).Dalam hal tersangka/saksi yang dipanggil tidak dapat hadir dan memberikan alasan yang patutatau wajar untuk tidak memenuhi panggilan, penyidik dapat melakukan pemeriksaan di rumah ataudi tempat dimana dia berada setelah mendapat persetujuan tertulis dari atasan penyidik.
(4).Penyidik yang telah melaksanakan pemeriksaan tersangka/saksi di tempat lain wajib melaporkan kepada Perwira Pengawas Penyidik paling lambat 2 (dua) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan.
Panggilan Kepada Ahli
(1).Surat panggilan kepada Ahli dikirim oleh penyidik kepada seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
(2).Sebelum surat panggilan kepada ahli dikirimkan, demi kelancaran pemeriksaan penyidik wajib melakukan koordinasi dengan saksi ahli yang dipanggil guna keperluan:
(1).Surat panggilan kepada Ahli dikirim oleh penyidik kepada seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
(2).Sebelum surat panggilan kepada ahli dikirimkan, demi kelancaran pemeriksaan penyidik wajib melakukan koordinasi dengan saksi ahli yang dipanggil guna keperluan:
- memberikan informasi tentang perkara yang sedang disidik;
- memberikan informasi tentang penjelasan yang diharapkan dari ahli;
- untuk menentukan waktu dan tempat pemeriksaan ahli.
- Dalam hal saksi atau ahli bersedia hadir untuk memberikan keterangan tanpa surat panggilan,surat panggilan dapat dibuat dan ditandatangani oleh penyidik dan saksi atau ahli, sesaatsebelum pemeriksaan dilakukan.
Tanda Tangan Surat Panggilan
(1).Surat Panggilan kepada saksi, tersangka dan/atau ahli dibuat oleh penyidik dan ditandatangani olehpejabat yang berwenang/atasan penyidik serendah-rendahnya setingkat:
(1).Surat Panggilan kepada saksi, tersangka dan/atau ahli dibuat oleh penyidik dan ditandatangani olehpejabat yang berwenang/atasan penyidik serendah-rendahnya setingkat:
- Direktur di Bareskrim Polri;
- Kasat di Direktorat Polda;
- Kepala/Wakil Kepala Subbag Reskrim di Polwil;
- Kepala/Wakil Kepala Satuan Reserse di Polwiltabes/Poltabes/ Polres;
- Kapolsek/Wakapolsek.
(2).Surat Panggilan kepada seseorang yang karena statusnya memerlukan prosedur khusus dibuat oleh penyidik,setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan, dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang/atasan penyidik serendah-rendahnya setingkat:
- Direktur/Wakil Direktur pada Bareskrim Polri;
- Direktur/Wakil Direktur Reserse/Kadensus Polda;
- Kepala/Wakil Kepala Kesatuan Kewilayahan Tingkat Polwil; atau
- Kepala/Wakil Kepala Kesatuan Kewilayahan Tingkat Polres.
(3) Surat Panggilan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2), tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
Surat Perintah Membawa
(1).Dalam hal tersangka/saksi yang telah dipanggil 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, dapat dibawa secara paksa oleh penyidik ke tempat pemeriksaan dengan surat perintah membawa.
(2).Surat Perintah Membawa ditandatangani oleh atasan penyidik serendah-rendahnya setingkat:
(1).Dalam hal tersangka/saksi yang telah dipanggil 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, dapat dibawa secara paksa oleh penyidik ke tempat pemeriksaan dengan surat perintah membawa.
(2).Surat Perintah Membawa ditandatangani oleh atasan penyidik serendah-rendahnya setingkat:
- Direktur/Wakil Direktur pada Bareskrim Polri;
- Direktur/Wakil Direktur Reserse/Kadensus Polda;
- Kepala/Wakil Kepala Kesatuan Kewilayahan Tingkat Polwil;
- Kepala/Wakil Kepala Kesatuan Kewilayahan Tingkat Polres; atau
- Kepala/Wakil Kepala Kesatuan Kewilyahan Tingkat Polsek.
(3).Surat Perintah Membawa yang ditandatangani oleh pejabat, tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
Pengawasan Dalam Pemanggilan
Dalam hal melakukan tindakan pemanggilan, setiap Petugas dilarang:
Dalam hal melakukan tindakan pemanggilan, setiap Petugas dilarang:
a.melakukan pemanggilan secara semena-mena/sewenang-wenang dengan cara yang melanggar peraturan yang berlaku;
b.tidak memberi waktu yang cukup bagi yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya;
c.membuat surat panggilan yang salah isi dan/atau formatnya, sehingga menimbulkan kerancuan bagi yang dipanggil;
d.melakukan pemanggilan dengan tujuan untuk menakut-nakuti yang dipanggil atau untuk kepentingan pribadi yang melanggar kewenangannya;
e.menelantarkan atau tidak segera melayani orang yang telah hadir atas pemanggilan; dan/atau
f.melecehkan atau tidak menghargai hak dan kepentingan orang yang dipanggil.
b.tidak memberi waktu yang cukup bagi yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya;
c.membuat surat panggilan yang salah isi dan/atau formatnya, sehingga menimbulkan kerancuan bagi yang dipanggil;
d.melakukan pemanggilan dengan tujuan untuk menakut-nakuti yang dipanggil atau untuk kepentingan pribadi yang melanggar kewenangannya;
e.menelantarkan atau tidak segera melayani orang yang telah hadir atas pemanggilan; dan/atau
f.melecehkan atau tidak menghargai hak dan kepentingan orang yang dipanggil.
Penentuan Status Tersangka
(1).Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikanyang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
(2).Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.
(3).Pejabat yang berwenang untuk menandatangani surat penetapan seseorang berstatus sebagai tersangka serendah-rendahnya sebagai berikut:
(2).Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.
(3).Pejabat yang berwenang untuk menandatangani surat penetapan seseorang berstatus sebagai tersangka serendah-rendahnya sebagai berikut:
- Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
- Kasat Reserse pada tingkat Polda dan melaporkan kepada Direktur Reserse/Kadensus Polda;
- Kepala Bagian Reskrim pada tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
- Kepala Satuan reskrim pada tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres;
- Kepala Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
(4)Surat penetapan seseorang berstatus sebagai tersangka wajib ditembuskan kepada kepada atasan langsung.
Bukti permulaan
(1).Bukti permulaan yang cukup merupakan dasar untuk menentukan seseorang menjadi tersangka, penangkapan tersangka, penahanan tersangka, selain tertangkap tangan.
(2).Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya adanya Laporan Polisi ditambah dengan 2 (dua) jenis alat bukti sebagai berikut:
(1).Bukti permulaan yang cukup merupakan dasar untuk menentukan seseorang menjadi tersangka, penangkapan tersangka, penahanan tersangka, selain tertangkap tangan.
(2).Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya adanya Laporan Polisi ditambah dengan 2 (dua) jenis alat bukti sebagai berikut:
a. keterangan saksi yang diperoleh oleh Penyidik;
b. keterangan ahli yang diperoleh oleh Penyidik;
c. surat;
d. petunjuk.
b. keterangan ahli yang diperoleh oleh Penyidik;
c. surat;
d. petunjuk.
Penentuan status tersangka
(1).Penentuan status tersangka untuk perkara biasa dilakukan melalui gelar perkara yang dilaksanakan olehTim Penyidik di bawah pimpinan Perwira Pengawas Penyidik dan dilaporkan kepada pimpinan kesatuanatau pejabat yang berwenang untuk mendapatkan pengesahan.
(2).Pejabat yang berwenang untuk menerima laporan dan mengesahkan hasil gelar perkara dan mengesahkanstatus tersangka dalam suatu perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serendah-rendahnya sebagai berikut:
(1).Penentuan status tersangka untuk perkara biasa dilakukan melalui gelar perkara yang dilaksanakan olehTim Penyidik di bawah pimpinan Perwira Pengawas Penyidik dan dilaporkan kepada pimpinan kesatuanatau pejabat yang berwenang untuk mendapatkan pengesahan.
(2).Pejabat yang berwenang untuk menerima laporan dan mengesahkan hasil gelar perkara dan mengesahkanstatus tersangka dalam suatu perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serendah-rendahnya sebagai berikut:
- Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri.
- Kasat Reserse tingkat Polda dan melaporkan kepada Direktur Reserse/Kadensus Polda;
- Kepala Bagian Reskrim tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
- Kepala Satuan Reskrim tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres;
- Kepala Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
Penentuan status tersangka untuk perkara tertentu atau perkara luar biasa
(1).Penentuan status tersangka untuk perkara tertentu atau perkara luar biasa dilakukan melalui gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik dengan menghadirkan fungsi terkait.
(2).Gelar perkara guna menentukan status tersangka dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)serendah-rendahnya dipimpin oleh pejabat yang berwenang sebagai berikut:
(1).Penentuan status tersangka untuk perkara tertentu atau perkara luar biasa dilakukan melalui gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik dengan menghadirkan fungsi terkait.
(2).Gelar perkara guna menentukan status tersangka dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)serendah-rendahnya dipimpin oleh pejabat yang berwenang sebagai berikut:
- Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
- Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus tingkat Polda dan Melaporkan kepada Kapolda;
- Kabag Reserse tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
- Kasat Reserse tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres.
- Penerimaan dan penyaluran Laporan Polisi;
- Penyelidikan;
- Proses penanganan perkara;
- Pemanggilan;
- Penangkapan dan penahanan;
- Pemeriksaan;
- Penggeledahan dan penyitaan;
- Penanganan barang bukti;
- Penyelesaian perkara;
- Pencarian orang, pencegahan dan penangkalan
- Tindakan koreksi dan sanksi.
No comments:
Post a Comment