Saturday, November 24, 2018

PENANGANAN BARANG BUKTI

(1). Barang bukti dapat disita merupakan benda yang diduga ada sangkut pautnya denganperkara pidana yang sedang diselidiki/disidik dan dapat digunakan sebagai pendukung alat pembuktian didalam proses persidangan perkara.

(2). Jenis barang bukti yang dapat disita antara lain:

  • benda atau tagihan tersangka/ terdakwa yang diduga dari tindak pidana atau sebagai hasildari tindak pidana;
  • benda yang telah digunakan secara langsung untuk melakukan atau mempersiapkan tindak pidana;
  • benda yang dipergunakan untuk menghalangi-halangi penyidikan;
  • benda khusus yang dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; dan
  • benda lain (termasuk serat optik) yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.



(3).Ketentuan mengenai prosedur penanganan barang bukti diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.


Ruang lingkup pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana  meliputi:



  1. Penerimaan dan penyaluran Laporan Polisi;
  2. Penyelidikan;
  3. Proses penanganan perkara;
  4. Pemanggilan;
  5. Penangkapan dan penahanan;
  6. Pemeriksaan;
  7. Penggeledahan dan penyitaan;
  8. Penanganan barang bukti;
  9. Penyelesaian perkara;
  10. Pencarian orang, pencegahan dan penangkalan
  11. Tindakan koreksi dan sanksi.

No comments:

Post a Comment