Saturday, November 24, 2018

PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN

Penggeledahan

Surat Perintah Penggeledahan
(1).Penggeledahan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

(2).Penggeledahan rumah/alat angkutan serta tempat-tempat tertutup lainnya hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan mendesak.

(3). Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Permintaan Izin Penggeledahan rumah/alat angkutan serta tempat-tempat tertutup lainnya dan Surat Perintah Penggeledahan serendah-rendahnya:

  • Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
  • Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda;
  • Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
  • Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; atau
  • Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.



(1).Dalam hal keadaan sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindakdan tidak mungkin untuk mendapatkan Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri setempat terlebih dahulu,penyidik dapat melakukan Penggeledahan dengan Surat Perintah yang ditandatangani oleh Perwira Pengawas Penyidik.

(2).Setelah dilaksanakan penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyidik wajib segera membuat BeritaAcara Penggeledahan dan melapor kepada Perwira Pengawas Penyidik serta mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaanpenggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.

(3).Dalam hal melakukan penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajibdisaksikan oleh Ketua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat.


Penggeledahan Orang

(1).Dalam melakukan tindakan penggeledahan orang, petugas wajib:

  • memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan;
  • meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karenaharus dilakukannya pemeriksaan;
  • menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas;
  • melakukan pemeriksaan untuk mencari sasaran pemeriksaan yang diperlukan dengan cara yang teliti, sopan,etis dan simpatik;
  • melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yangdi dalam batas kewenangannya;
  • memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang digeledah;
  • melaksanakan penggeledahan terhadap perempuan oleh petugas perempuan;
  • melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya; dan
  • menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan.



(2).Dalam melakukan penggeledahan orang, petugas dilarang:

  • melakukan penggeledahan tanpa memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas;
  • melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah;
  • melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika;
  • melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan, dan/atau tindakan yangdi luar batas kewenangannya;
  • melecehkan dan/atau tidak menghargai hak-hak orang yang digeledah;
  • memperlama pelaksanakan penggeledahan, sehingga merugikan yang digeledah; dan
  • melakukan penggeledahan orang perempuan oleh petugas laki-laki ditempat terbuka dan melanggar etika.

Penggeledahan Tempat

(1).       Dalam hal melakukan tindakan penggeledahan tempat/rumah, petugas wajib:

  • melengkapi administrasi penyidikan;
  • memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
  • memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
  • menunjukkan surat perintah tugas dan/atau kartu identitas petugas;
  • melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang atau orang dengan cara yang teliti, sopan, etisdan simpatik dan harus didampingi oleh penghuni;
  • melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas sesuaidengan batas kewenangannya;
  • menerapkan taktik penggeledahan untuk mendapatkan hasil seoptimal mungkin, dengan cara yang sedikit mungkinmenimbulkan kerugian atau gangguan terhadap pihak yang digeledah atau pihak lain;
  • dalam hal petugas mendapatkan benda atau orang yan dicari, tindakan untuk mengamankan barangbukti wajib disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan;
  • menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan; dan
  • membuat berita acara penggeledahan yang ditandatangani oleh petugas, pihak yang digeledah dan parasaksi.



(2).       Dalam hal melakukan penggeledahan tempat/rumah, petugas dilarang:

  • tanpa dilengkapi administrasi penyidikan;
  • tidak memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
  • tanpa memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan, tanpa alasan yang sah;
  • melakukan penggeledahan dengan cara yang sewenang-wenang, sehingga merusak barang atau merugikan pihak yangdigeledah;
  • melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari kepentingan tugas yang di luar batas kewenangannya;
  • melakukan penggeledahan dengan cara berlebihan sehingga menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak pihak yang digeledah;
  • melakukan pengambilan benda tanpa disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketualingkungan;
  • melakukan pengambilan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi;
  • bertindak arogan atau tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah;
  • melakukan tindakan menjebak korban/tersangka untuk mendapatkan barang yang direkayasa menjadi barang bukti; dan
  • tidak membuat berita acara penggeledahan setelah melakukan penggeledahan.



Penyitaan

Surat Perintah Penyitaan
(1).Penyitaan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

(2).dalam hal penyitaan terhadap benda tidak bergerak, surat, maupun tulisan lainnya harus dilengkapidengan izin dan/atau atas izin khusus Ketua Pengadilan Negeri setempat.

(3).Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penyitaan dan Surat Permintaan Izin Penyitaan kepadaKetua Pengadilan Negeri setempat serendah-rendahnya:

  • Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
  • Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda;
  • Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
  • Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; atau
  • Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.



(1).Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidakmungkin untuk mendapatkan Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri setempat terlebih dahulu, penyidik dapatmelakukan Penyitaan hanya atas benda bergerak dengan Surat Perintah Penyitaan yang ditandatangani olehPerwira Pengawas Penyidik.

(2).Setelah dilaksanakan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Penyidik wajib segera membuatBerita Acara Penyitaan dan melaporkan kepada Perwira Pengawas Penyidik serta memberitahukan kepada KetuaPengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan Surat Penetapan Penyitaan terhadap benda sitaan.


Pengawasan Penyitaan

Dalam hal melakukan penyitaan, penyidik dilarang:

  • melakukan penyitaan tanpa dilengkapi administrasi penyidikan;
  • tidak memberitahu tujuan penyitaan;
  • melakukan penyitaan benda yang tidak ada hubungannya dengan penyidikan;
  • melakukan penyitaan dengan cara yang bertentangan dengan hukum;
  • tidak menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada yang berhak;
  • tidak membuat berita acara penyitaan setelah selesai melaksanakan penyitaan;
  • menelantarkan barang bukti yang disita atau tidak melakukan perawatan barang bukti sesuai denganperaturan perundang-undangan; dan
  • mengambil, memiliki, menggunakan, dan menjual barang bukti secara melawan hak.
Ruang lingkup pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana  meliputi:



  1. Penerimaan dan penyaluran Laporan Polisi;
  2. Penyelidikan;
  3. Proses penanganan perkara;
  4. Pemanggilan;
  5. Penangkapan dan penahanan;
  6. Pemeriksaan;
  7. Penggeledahan dan penyitaan;
  8. Penanganan barang bukti;
  9. Penyelesaian perkara;
  10. Pencarian orang, pencegahan dan penangkalan
  11. Tindakan koreksi dan sanksi.

No comments:

Post a Comment