Dasar Penangkapan
(1).Tindakan penangkapan terhadap seseorang hanya dapat dilakukan dengan cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2).Setiap tindakan penangkapan wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang sah dan dikeluarkan oleh atasan penyidik yang berwenang.
Dalam hal perkara tertangkap tangan
(1) Dalam hal perkara tertangkap tangan, tindakan penangkapan dapat dilakukan oleh petugas dengan tanpa dilengkapi Surat Perintah Penangkapan atau Surat Perintah Tugas.
(1) Dalam hal perkara tertangkap tangan, tindakan penangkapan dapat dilakukan oleh petugas dengan tanpa dilengkapi Surat Perintah Penangkapan atau Surat Perintah Tugas.
(2) Tindakan penangkapan dalam perkara tertangkap tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penyidik wajib membuat Berita Acara Penangkapan setelah melakukan penangkapan.
Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar;
b. tersangka diperkirakan akan melarikan diri;
c. tersangka diperkirakan akan mengulangi perbuatannya;
d. tersangka diperkirakan akan menghilangkan barang bukti;
e. tersangka diperkirakan mempersulit penyidikan.
b. tersangka diperkirakan akan melarikan diri;
c. tersangka diperkirakan akan mengulangi perbuatannya;
d. tersangka diperkirakan akan menghilangkan barang bukti;
e. tersangka diperkirakan mempersulit penyidikan.
Surat Perintah Penangkapan
(1).Surat perintah penangkapan hanya dapat dibuat berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup danhanya berlaku terhadap satu orang tersangka yang identitasnya tersebut dalam surat penangkapan.
(2).Dalam hal membantu penangkapan terhadap seseorang yang terdaftar di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setiap pejabat yang berwenang di suatu kesatuan dapat membuat Surat Perintah Penangkapan.
Pejabat yang berwenang
(1).Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan serendah-rendahnya:
(1).Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan serendah-rendahnya:
- Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri;
- Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus di tingkat Polda;
- Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil;
- Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres; atau
- Kepala Kewilayahan tingkat Polsek.
(2). Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
Tindakan Penangkapan
Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib:
a. memahami peraturan perundang-undangan, terutama mengenai kewenangan dan tata cara untuk melakukan penangkapan serta batasan-batasan kewenangan tersebut;
b. memiliki kemampuan teknis penangkapan yang sesuai hukum;
c. menerapkan prosedur-prosedur yang harus dipatuhi untuk tindakan persiapan, pelaksanaan dan tindakan sesudah penangkapan; dan
d. bersikap profesional dalam menerapkan taktis penangkapan, sehingga bertindak manusiawi, menyangkut waktu yang tepat dalam melakukan penangkapan, cara-cara penangkapan terkait dengan kategori-kategori yang ditangkap seperti anak-anak, orang dewasa dan orang tua atau golongan laki-laki dan perempuan serta kaum rentan.
b. memiliki kemampuan teknis penangkapan yang sesuai hukum;
c. menerapkan prosedur-prosedur yang harus dipatuhi untuk tindakan persiapan, pelaksanaan dan tindakan sesudah penangkapan; dan
d. bersikap profesional dalam menerapkan taktis penangkapan, sehingga bertindak manusiawi, menyangkut waktu yang tepat dalam melakukan penangkapan, cara-cara penangkapan terkait dengan kategori-kategori yang ditangkap seperti anak-anak, orang dewasa dan orang tua atau golongan laki-laki dan perempuan serta kaum rentan.
(1). Dalam hal melaksanakan penangkapan, petugas wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- keseimbangan antara tindakan yang dlakukan dengan bobot ancaman;
- senantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang ditangkap; dan
- tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka.
(2). Tersangka yang telah tertangkap, tetap diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan.
Pengawasan Penangkapan
Dalam hal melakukan penangkapan, setiap petugas wajib untuk:
a. memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
b. menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
c. memberitahukan alasan penangkapan;
d. menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
e. menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
f. senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
g. memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkanbantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
b. menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
c. memberitahukan alasan penangkapan;
d. menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
e. menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
f. senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
g. memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkanbantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
(1). Dalam hal orang yang ditangkap tidak paham atau tidak mengerti bahasa yang dipergunakan oleh petugas maka orang tersebut berhak mendapatkan seorang penerjemah tanpa dipungut biaya.
(2). Dalam hal orang asing yang ditangkap, penangkapan tersebut harus segera diberitahukan kepada kedutaan, konsulat, atau misi diplomatik negaranya, atau ke perwakilan organisasi internasional yang kompeten jika yang bersangkutan merupakan seorang pengungsi atau dalam lindungan organisasi antar pemerintah.
Tersangka Anak
Dalam hal anak yang ditangkap, petugas wajib memperhatikan hak tambahan bagi anak yang ditangkap sebagai berikut:
a. hak untuk didampingi oleh orang tua atau wali;
b. hak privasi untuk tidak dipublikasikan identitasnya agar anak tidak menderita atau disakiti akibat publikasi tersebut;
c. hak untuk mendapatkan petugas pendamping khusus untuk anak;
d. diperiksa di ruang pelayanan khusus;
e. dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka dewasa; dan
f. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan dan peradilan anak.
b. hak privasi untuk tidak dipublikasikan identitasnya agar anak tidak menderita atau disakiti akibat publikasi tersebut;
c. hak untuk mendapatkan petugas pendamping khusus untuk anak;
d. diperiksa di ruang pelayanan khusus;
e. dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka dewasa; dan
f. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan dan peradilan anak.
Tersangka Perempuan
Dalam hal perempuan yang ditangkap, petugas wajib memperhatikan perlakuan khusus sebagai berikut:
a. sedapat mungkin diperiksa oleh petugas perempuan atau petugas yang berperspektif gender;
b. diperiksa di ruang pelayanan khusus;
c. perlindungan hak privasi untuk tidak dipublikasikan;
d. hal mendapat perlakuan khusus;
e. dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka laki-laki; dan
f. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan bagi perempuan.
b. diperiksa di ruang pelayanan khusus;
c. perlindungan hak privasi untuk tidak dipublikasikan;
d. hal mendapat perlakuan khusus;
e. dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka laki-laki; dan
f. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan bagi perempuan.
Tindakan Setelah Penangkapan
(1). Setelah melakukan penangkapan, petugas wajib membuat berita acara penangkapan yang berisi:
a. nama dan identitas petugas yang melakukan penangkapan;
b. nama identitas yang ditangkap;
c. tempat, tanggal dan waktu penangkapan;
d. alasan penangkapan dan/atau Pasal yang dipersangkakan;
e. tempat penahanan sementara selama dalam masa penangkapan; dan
f. keadaan kesehatan orang yang ditangkap.
b. nama identitas yang ditangkap;
c. tempat, tanggal dan waktu penangkapan;
d. alasan penangkapan dan/atau Pasal yang dipersangkakan;
e. tempat penahanan sementara selama dalam masa penangkapan; dan
f. keadaan kesehatan orang yang ditangkap.
(2). Setelah melakukan penangkapan, penyidik wajib:
a. menyerahkan selembar surat perintah penangkapan kepada tersangka dan mengirimkan tembusannya kepada keluarganya;
b. wajib memeriksa kesehatan tersangka; dan
c. terhadap tersangka dalam keadaan luka parah, penyidik wajib memberi pertolongan kesehatan dan membuatberita acara tentang keadaan tersangka.
b. wajib memeriksa kesehatan tersangka; dan
c. terhadap tersangka dalam keadaan luka parah, penyidik wajib memberi pertolongan kesehatan dan membuatberita acara tentang keadaan tersangka.
Dalam hal seseorang yang tertangkap tangan
(1). Dalam hal seseorang yang tertangkap tangan, harus segera dilaksanakan pemeriksaan paling lama 1x 24 (satu kali dua puluh empat) jam guna menentukan perlu tidaknya dilakukan penahanan.
(2). Hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang tertangkap tangan segera dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan penahanan tersangka atau pembebasan tersangka.
(3).Dalam hal tersangka yang telah ditangkap, penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan guna menentukan apakah tersangka dapat ditahan atau dibebaskan, paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk perkara biasa, 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam untuk perkara narkotika dan/atau tindak pidana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhitung mulai saat tersangka dapat diperiksa oleh penyidik di kantor penyidik.
(4).Dalam hal tersangka tidak bersedia diperiksa, penyidik wajib membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh penyidik, tersangka dan pihak lain yang menyaksikan.
Pembebasan Tersangka
(1).Dalam hal tersangka yang ditangkap ternyata salah orangnya atau tidak cukup bukti, penyidikwajib membebaskan tersangka dengan membuat berita acara pembebasan yang ditandatangani oleh penyidik, tersangka dan pihak lain yang menyaksikan.
(2).Pembebasan tersangka wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Pembebasan tersangka dalam hal pemeriksaan telah selesai atau karena masa penangkapan berakhir.
(3).Surat Perintah pembebasan diserahkan kepada tersangka dan tembusannya dikirimkan kepada keluarganya.
(4).Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pembebasan Tersangka adalah pejabat sebagai berikut:
- Kanit di tingkat Bareskrim Polri;
- Kasat Serse di tingkat Polda;
- Kepala/ Kepala Bagian reserse di tingkat Polwil;
- Kepala Kesatuan Reserse di tingkat Polres; atau
- Kapolsek/Wakapolsek.
(5). Surat Perintah Pembebasan Tersangka yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
Penahanan
Prinsip Penahanan
(1).Dalam rangka menghormati HAM, tindakan penahanan harus memperhatikan standar sebagai berikut:
- setiap orang mempunyai hak kemerdekaan dan keamanan pribadi;
- tidak seorangpun dapat ditangkap ataupun ditahan dengan sewenang-wenang; dan
- tidak seorang pun boleh dirampas kemerdekaannya kecuali dengan alasan-alasan tertentu dan sesuai dengan prosedur seperti yang telah ditentukan oleh hukum.
(2). Tindakan penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan hukum dan menurut tata cara yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
(3).Tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya, harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Surat Perintah Penahanan
(1).Penahanan wajib dilengkapi Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(2).Surat Perintah Penahanan dikeluarkan setelah melalui mekanisme gelar perkara yang dilaksanakan oleh TimPenyidik, dibawah pengawasan Perwira Pengawas Penyidik dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang mengeluarkanSurat Perintah Penahanan.
(3).Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penahanan adalah pejabat serendah-rendahnya sebagai berikut:
- Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri;
- Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda;
- Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil;
- Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres;
- Kepala Kewilayahan tingkat Polsek.
(4). Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
Penandatangan
(1). Penahanan terhadap seseorang yang mendapat perlakuan khusus menurut peraturan perundang-undangan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan.
(2).Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalahpejabat serendah-rendahnya sebagai berikut:
a. Kabareskrim Polri untuk tingkat Mabes Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus untuk tingkat Polda;
c. Kepala Satuan Kewilayahan untuk tingkat Polwil;
d. Kepala Satuan Resort untuk tingkat Polres;
(3). Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
Penangguhan Penahanan
(1) Penangguhan Penahanan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Surat Perintah Penangguhan Penahanan dikeluarkan setelah melalui mekanisme gelar perkara secara internal di kesatuan fungsi masing-masing untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka.
(3).Setiap penangguhan penahanan wajib dilaporkan kepada atasan pejabat yang berwenang menangguhkan penahanan.
(4)Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penangguhan Penahanan serendah-rendahnya:
- Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
- Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda;
- Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
- Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres;
- Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
Pencabutan Penangguhan Penahanan
(1).Terhadap tersangka yang telah diberikan penangguhan penahanan, dapat dilakukan penahanan kembali melalui penerbitan Surat Pencabutan Penangguhan Penahanan.
(2). Pencabutan Penangguhan Penahanan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Pencabutan Penangguhan Penahanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(3).Surat Perintah Pencabutan Penangguhan Penahanan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri dan/atau mengulangi perbuatannya dan/atau merusak/menghilangkan barang bukti.
(4).Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pencabutan Penangguhan Penahanan serendah-rendahnya:
- Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
- Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda;
- Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
- Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres;
- Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
Pengalihan Status Penahanan
(1).Dalam hal kepentingan penyidikan dan dengan mempertimbangkan kondisi tersangka, dapat dilakukan pengalihan jenis tahanan.
(2). Pengalihan Jenis Tahanan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yangberwenang.
(3). Surat Perintah Pengalihan Jenis Tahanan dapat dikeluarkan berdasarkan pertimbangkan:
a. permohonan dari tersangka/keluarganya/kuasa hukumnya;
b. hasil penelitian kondisi tersangka;
c. saran dari Perwira Pengawas Penyidik berdasar hasil gelar perkara;
d. faktor keamanan/keselamatan tersangka; dan
e. faktor kelancaran penyidikan.
a. permohonan dari tersangka/keluarganya/kuasa hukumnya;
b. hasil penelitian kondisi tersangka;
c. saran dari Perwira Pengawas Penyidik berdasar hasil gelar perkara;
d. faktor keamanan/keselamatan tersangka; dan
e. faktor kelancaran penyidikan.
(4).Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pengalihan Jenis Tahanan serendah-rendahnya:
- Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
- Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda;
- Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
- Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres;
- Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
Pemindahan Tempat Penahanan
(1) Pemindahan Tempat Penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka untuk kepentingan:
- tersangka akan dipindahkan ke rumah tahanan negara lainnya karena peralihan status tersangka sesuaidengan tahap perkembangan perkara;
- pertimbangan keamanan;
- pertimbangan efisiensi penyelesaian perkara.
(2).Pemindahan Tempat Penahanan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh atasan ataupejabat yang berwenang.
(3).Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pemindahan Tempat Penahanan serendah-rendahnya:
- Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
- Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda;
- Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
- Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres;
- Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
Pembantaran Penahanan
(1). Dalam hal tahanan yang karena kondisi kesehatannya membutuhkan perawatan yang intensif dan/atau rawat inap di rumah sakit, dapat dilakukan pembantaran.
(2). Pembantaran Penahanan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(3).Surat Perintah Pembantaran Penahanan dikeluarkan berdasarkan:
pertimbangan dokter yang menyatakan terhadap tersangka perlu dilakukan perawatan dirumah sakit;
permohonan dari tersangka/keluarga/penasihat hukumnya.
permohonan dari tersangka/keluarga/penasihat hukumnya.
(4).Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pembantaran Penahanan serendah-rendahnya:
- Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
- Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda;
- Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
- Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; atau
- Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
(1). Dalam hal tersangka yang telah diberikan pembantaran penahanan dan ternyata kondisi kesehatannya sudah sehat kembali tetapi masih diperlukan tindakan penahanan, harus dilakukan Pencabutan Pembataran Penahanan danselanjutnya dilakukan penahanan lanjutan.
(2).Pencabutan Pembantaran Penahanan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh pejabatyang berwenang.
(3).Surat Perintah Pencabutan Pembantaran Penahanan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan dokter yang menyatakan kondisi tersangka telah pulih kembali kesehatannya.
(4).Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pencabutan Pembantaran Penahanan serendah-rendahnya:
- Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
- Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda;
- Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
- Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; atau
- Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
Penahanan Lanjutan
(1). Penahanan Lanjutan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
.
(2). Surat Perintah Penahanan Lanjutan dapat dikeluarkan dalam hal:
(2). Surat Perintah Penahanan Lanjutan dapat dikeluarkan dalam hal:
- tersangka yang diberikan pembantaran telah sehat kembali sedangkan tindakan penahanan masih diperlukan; dan
- tersangka yang diberikan pembataran melarikan diri dan berhasil ditemukan kembali.
(3). Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penahanan Lanjutan serendah-rendahnya:
- Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
- Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda;
- Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
- Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; atau
- Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
Pengeluaran Tahanan
(1).Pengeluaran Tahanan dapat dilakukan terhadap tersangka dengan pertimbangan:
- masa penahanan terhadap tersangka sudah habis;
- tersangka akan dipindahkan kerumah tahanan negara lainnya;
- tersangka ditangguhkan penahanannya;
- tersangka dibantarkan penahanannya karena sakit; dan/atau
- tersangka telah selesai dilakukan pemeriksaan.
(2). Pengeluaran Tahanan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(3). Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pengeluaran Tahanan serendah-rendahnya:
- Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
- Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda;
- Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
- Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; atau
- Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
(4). Setelah dilakukan Pengeluaran Tahanan wajib dibuatkan Berita Acara Pengeluaran Tahanan dengan substansi sekurang-kurangnya meliputi:
- nama dan identitas tersangka yang ditahan;
- tempat dan tanggal pengeluaran tahanan;
- keadaan kesehatan tahanan yang dikeluarkan; dan
- tanda tangan saksi dan pejabat yang mengeluarkan tahanan.
Perlakuan Tersangka / Tahanan
Tahanan Dewasa
Tindakan penahanan harus senantiasa menghormati dan menghargai hak-hak tersangka yang ditahan meliputi:
a. semua orang yang kebebasannya dicabut harus tetap diperlakukan secara manusiawi dan penuh hormat karena martabatnya yang melekat sebagai manusia;
b. setiap orang yang dituduh telah melakukan tindak pidana harus dikenakan asas praduga takbersalah sebelum terbukti bersalah oleh suatu keputusan peradilan;
c. tersangka/tahanan berhak mendapat penjelasan mengenai alasan penahanan dan mengenai tuduhan yang dikenakan kepadanya;
d. sebelum persidangan dilaksanakan, seorang tersangka dimungkinkan untuk tidak ditahan dengan jaminan dan alasan tertentu seperti:
1. tidak akan mengulang kejahatan lagi;
2. tidak merusak atau menghilangkan barang bukti; dan
3. tidak melarikan diri.
e. tahanan tidak boleh disiksa, diperlakukan dengan keji dan tidak manusiawi, mendapat perlakuan danhukuman yang merendahkan martabat, atau diberi ancaman-ancaman lainnya;
f. tahanan hanya boleh ditahan di tempat penahanan resmi, keluarga serta penasihat hukum harusdiberikan informasi tentang tempat dan status penahanan;
g. tahanan berhak untuk mendapatkan bantuan hukum;
h. tahanan berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan akses untuk berhubungan dengan keluarga;
i. tahanan berhak untuk memperoleh pelayanan medis yang memadai dengan catatan medis yang harus disimpan;
j. tahanan harus mendapatkan hak untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum;
k. tahanan yang tidak begitu paham dengan bahasa yang digunakan oleh pihak berwenang yangbertanggung jawab atas penahanannya, berhak untuk memperoleh informasi dalam bahasa yang dia pahami. Jika mungkin, disediakan penerjemah, tanpa dipungut biaya, untuk proses pengadilan selanjutnya;
l. tahanan anak-anak harus dipisahkan dari tahanan dewasa, perempuan dari laki-laki, dan tersangka dari terpidana;
m. lama penahanan serta sah atau tidaknya penahanan seseorang diputuskan oleh hakim atau pejabatyang berwenang;
n. para tersangka mempunyai hak untuk berhubungan dengan dunia luar, menerima kunjungan keluarga danberbicara secara pribadi dengan penasihat hukumnya;
o. para tersangka harus ditempatkan pada fasilitas-fasilitas yang manusiawi, yang dirancang dengan memenuhi persyaratankesehatan yang tersedia seperti air, makanan, pakaian, pelayanan kesehatan, fasilitas untuk berolah ragadan barang-barang untuk keperluan kesehatan pribadi;
p. tahanan berhak mendapatkan kesempatan menjalankan ibadah menurut agama/kepercayaan atau keyakinannya;
q. setiap tahanan berhak hadir dihadapan petugas pengadilan untuk mengetahui keabsahan penahananya;
r. hak dan status khusus perempuan serta anak-anak harus dihormati;
s. tahanan tidak dapat dipaksa untuk mengaku dan memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya atau orang lain;
t. harus ada pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak tahanan;
u. tahanan tidak boleh dijadikan bahan percobaan medis atau ilmiah yang dapat mengakibatkan penurunankesehatannya meskipun atas kesediaan yang bersangkutan;
v. situasi dan suasana interogasi harus dicatat secara rinci;
w. tahanan harus diperlakukan dengan layak dan dipisahkan dari narapidana;
x. wawancara antara seorang yang ditahan dan penasihat hukumnya boleh diawasi tetapi tidak bolehdidengar oleh petugas penegak hukum;
y. apabila seseorang yang ditahan atau di rumah tahanan (rutan) meminta, dapat ditempatkan ditahanan atau rumah tahanan yang cukup dekat dengan daerah tempat tinggalnya, jika memungkinkan; dan
z. waktu besuk tahanan ditentukan oleh kepala kesatuan masing-masing.
b. setiap orang yang dituduh telah melakukan tindak pidana harus dikenakan asas praduga takbersalah sebelum terbukti bersalah oleh suatu keputusan peradilan;
c. tersangka/tahanan berhak mendapat penjelasan mengenai alasan penahanan dan mengenai tuduhan yang dikenakan kepadanya;
d. sebelum persidangan dilaksanakan, seorang tersangka dimungkinkan untuk tidak ditahan dengan jaminan dan alasan tertentu seperti:
1. tidak akan mengulang kejahatan lagi;
2. tidak merusak atau menghilangkan barang bukti; dan
3. tidak melarikan diri.
e. tahanan tidak boleh disiksa, diperlakukan dengan keji dan tidak manusiawi, mendapat perlakuan danhukuman yang merendahkan martabat, atau diberi ancaman-ancaman lainnya;
f. tahanan hanya boleh ditahan di tempat penahanan resmi, keluarga serta penasihat hukum harusdiberikan informasi tentang tempat dan status penahanan;
g. tahanan berhak untuk mendapatkan bantuan hukum;
h. tahanan berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan akses untuk berhubungan dengan keluarga;
i. tahanan berhak untuk memperoleh pelayanan medis yang memadai dengan catatan medis yang harus disimpan;
j. tahanan harus mendapatkan hak untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum;
k. tahanan yang tidak begitu paham dengan bahasa yang digunakan oleh pihak berwenang yangbertanggung jawab atas penahanannya, berhak untuk memperoleh informasi dalam bahasa yang dia pahami. Jika mungkin, disediakan penerjemah, tanpa dipungut biaya, untuk proses pengadilan selanjutnya;
l. tahanan anak-anak harus dipisahkan dari tahanan dewasa, perempuan dari laki-laki, dan tersangka dari terpidana;
m. lama penahanan serta sah atau tidaknya penahanan seseorang diputuskan oleh hakim atau pejabatyang berwenang;
n. para tersangka mempunyai hak untuk berhubungan dengan dunia luar, menerima kunjungan keluarga danberbicara secara pribadi dengan penasihat hukumnya;
o. para tersangka harus ditempatkan pada fasilitas-fasilitas yang manusiawi, yang dirancang dengan memenuhi persyaratankesehatan yang tersedia seperti air, makanan, pakaian, pelayanan kesehatan, fasilitas untuk berolah ragadan barang-barang untuk keperluan kesehatan pribadi;
p. tahanan berhak mendapatkan kesempatan menjalankan ibadah menurut agama/kepercayaan atau keyakinannya;
q. setiap tahanan berhak hadir dihadapan petugas pengadilan untuk mengetahui keabsahan penahananya;
r. hak dan status khusus perempuan serta anak-anak harus dihormati;
s. tahanan tidak dapat dipaksa untuk mengaku dan memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya atau orang lain;
t. harus ada pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak tahanan;
u. tahanan tidak boleh dijadikan bahan percobaan medis atau ilmiah yang dapat mengakibatkan penurunankesehatannya meskipun atas kesediaan yang bersangkutan;
v. situasi dan suasana interogasi harus dicatat secara rinci;
w. tahanan harus diperlakukan dengan layak dan dipisahkan dari narapidana;
x. wawancara antara seorang yang ditahan dan penasihat hukumnya boleh diawasi tetapi tidak bolehdidengar oleh petugas penegak hukum;
y. apabila seseorang yang ditahan atau di rumah tahanan (rutan) meminta, dapat ditempatkan ditahanan atau rumah tahanan yang cukup dekat dengan daerah tempat tinggalnya, jika memungkinkan; dan
z. waktu besuk tahanan ditentukan oleh kepala kesatuan masing-masing.
Dalam melaksanakan tindakan penahanan, petugas dilarang:
a. menyalahgunakan kewenangan investigasi untuk melakukan tindakan siksaan badan terhadap seseorang;
b. melakukan ancaman atau tindakan kekerasan fisik, psikis dan/atau seksual terhadap tersangka untuk mendapatkanketerangan/ pengakuan;
c. melakukan tindakan pelecehan, penghinaan atau tindakan lain yang dapat merendahkan martabat manusia; dan/atau
d. meminta sesuatu atau melakukan pemerasan terhadap tahanan.
b. melakukan ancaman atau tindakan kekerasan fisik, psikis dan/atau seksual terhadap tersangka untuk mendapatkanketerangan/ pengakuan;
c. melakukan tindakan pelecehan, penghinaan atau tindakan lain yang dapat merendahkan martabat manusia; dan/atau
d. meminta sesuatu atau melakukan pemerasan terhadap tahanan.
Tahanan Anak
Dalam hal anak yang ditahan, maka wajib diperhatikan hak tambahan bagi anak sebagai berikut:
a. hak untuk didampingi oleh orang tua atau wali;
b. hak privasi untuk tidak dipublikasikan identitasnya agar anak tidak menderita atau disakiti akibat publikasi tersebut;
c. hak untuk mendapatkan petugas pendamping khusus untuk anak;
d. diperiksa di ruang pelayanan khusus;
e. dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka dewasa; dan
f. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan dan peradilan anak.
b. hak privasi untuk tidak dipublikasikan identitasnya agar anak tidak menderita atau disakiti akibat publikasi tersebut;
c. hak untuk mendapatkan petugas pendamping khusus untuk anak;
d. diperiksa di ruang pelayanan khusus;
e. dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka dewasa; dan
f. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan dan peradilan anak.
Tahanan Perempuan
Dalam hal perempuan yang ditahan, maka wajib diperhatikan perlakuan khusus sebagai berikut:
Dalam hal perempuan yang ditahan, maka wajib diperhatikan perlakuan khusus sebagai berikut:
a. sedapat mungkin diperiksa oleh petugas perempuan atau petugas yang berperspektif gender;
b. diperiksa di ruang pelayanan khusus;
c. perlindungan hak privasi untuk tidak dipublikasikan;
d. hal mendapat perlakuan khusus;
e. dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka laki-laki; dan/atau
f. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan bagi perempuan.
Ruang lingkup pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana meliputi:
b. diperiksa di ruang pelayanan khusus;
c. perlindungan hak privasi untuk tidak dipublikasikan;
d. hal mendapat perlakuan khusus;
e. dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka laki-laki; dan/atau
f. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan bagi perempuan.
Ruang lingkup pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana meliputi:
- Penerimaan dan penyaluran Laporan Polisi;
- Penyelidikan;
- Proses penanganan perkara;
- Pemanggilan;
- Penangkapan dan penahanan;
- Pemeriksaan;
- Penggeledahan dan penyitaan;
- Penanganan barang bukti;
- Penyelesaian perkara;
- Pencarian orang, pencegahan dan penangkalan
- Tindakan koreksi dan sanksi.
No comments:
Post a Comment