Wednesday, November 21, 2018

Sturtur Organisasi Polisi


a. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, disingkat Mabes Polri;
b. Kepolisian Daerah, disingkat Polda;
c. Kepolisian Resor, disingkat Polres;
d. Kepolisian Sektor, disingkat Polsek.”

Mabes Polri terdiri atas: 

a. Unsur Pimpinan: 
1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
2) Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan:
1) Inspektorat Pengawasan Umum disingkat Itwasum
2) Asisten Kapolri Bidang Operasi
3) Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran disingkat Baharkam
4) Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia
5) Asisten Kapolri Bidang Logistik disingkat Aslog Kapolri
6) Divisi Profesi dan Pengamanan;
7) Divisi Hukum;
8) Divisi Hubungan Masyarakat;
9) Divisi Hubungan Internasional;
10) Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi disingkat Div TIK
11) Staf Ahli Kapolri;

c. Unsur Pelaksana Tugas Pokok: 
1) Badan Intelijen Keamanan;
2) Badan Pemelihara Keamanan; disingkat Baharkam
3) Badan Reserse Kriminal; disingkat Bareskrim
4) Korps Lalu Lintas;disingkat Korlantas
5) Korps Brigade Mobil; disingkat Korbrimob
6) Detasemen Khusus 88 Anti Teror disingkat Densus 88 AT

d. Unsur Pendukung: 
1) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan;
2) Pusat Penelitian dan Pengembangan;
3) Pusat Keuangan;
4) Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan
5) Pusat Sejarah.


Lembaga Pendidikan dan Pelatihan disingkat Lemdiklat
Unsur pelaksana Lemdiklat terdiri dari:
a. Sekolah Staf dan Pimpinan
b. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian;
c. Akademi Kepolisian;
d. Sekolah Pembentukan Perwira;
e. Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional; dan
f. Pendidikan dan Pelatihan Reserse.

Sekolah Staf dan Pimpinan   disingkat Sespim
Sespim menyelenggarakan sekolah staf dan pimpinan Polri, terdiri atas:
Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama, disingkat Sespimma
Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah, disingkat Sespimmen
Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi, disingkat Sespimti
Akademi Kepolisian  disingkat Akpol
Sekolah Pembentukan Perwira  disingkat Setukpa
Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional  disingkat Diklatsus Jatrans
Pendidikan dan Pelatihan Reserse disingkat Diklat Reserse
Pusat Kedokteran dan Kesehatan disingkat Pusdokkes

Kepolisian Resor disingkat Polres
Kapolres dibantu oleh seorang Wakil Kapolres disingkat Wakapolres

Eselon
(1)Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Asops, Asrena, As SDM, Aslog merupakan Jabatan eselon I.a.

(2) Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabareskrim, Kadivpropam, Kadivkum, Kadivhumas, Kadivhubinter, Kadiv TIK, Kakorlantas, Dankorbrimob, Kadensus 88 AT, Kepala Korps pada Baharkam, Wakalemdiklat, Kasespim, Ketua STIK, dan Gubernur Akpol merupakan Jabatan eselon I.b.

(3) Sahli Kapolri merupakan jabatan eselon I.b; dan
(3a) Dalam hal Sahli Kapolri jabatan eselon I.b sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diisi oleh mantan pejabat eselon I.a, maka pangkat dan eselon, mengikuti Jabatan eselon I.a.

(4) Kapolda merupakan jabatan eselon II.a dan setinggi-tingginya eselon I.b.

(4a) Wadankorbrimob, Danpas Gegaa, Danpas Pelopor, Wakadensus 88 AT Polri, Kases pada Sespim Polri, Waket STIK, Wagub Akpol, Kasetukpa, Kadiklatsus Jatrans, Kadiklat Reserse, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, Ses NCB-Interpol Indonesia, Karumkit Bhayangkara Tk. I merupakan Jabatan eselon II.a.

(4b) Wakapolda Tipe A/A Khusus merupakan Jabatan eselon II.a.

Sumber:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


No comments:

Post a Comment