Wednesday, November 21, 2018

TUGAS DAN WEWENANG KEPOLISIAN

 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
   a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
   b. menegakkan hukum; dan
   c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada   masyarakat.

 Uraian Tugas:
 a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;    
c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,          kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat          terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;      
d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;      
e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;      
f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis          terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil,          dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;      
g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak          pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan          perundang-undangan lainnya;      
h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran          kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian          untuk kepentingan tugas kepolisian;      
i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat,          dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau          bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan          menjunjung tinggi hak asasi manusia;      
j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum          ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;    
k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan          kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta      

l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 (1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik   Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak   menurut penilaiannya sendiri.

  (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya   dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan   memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi   Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  (1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian   Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma   hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta   menjunjung tinggi hak asasi manusia.

  (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud   dalam ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan   tindakan pencegahan.


(1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia   terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik   Indonesia.

  (2) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat   menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam   melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang   berlaku di lingkungannya.

  (3) Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik   Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.

  (1) Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara   Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik   Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara   Republik Indonesia.

  (2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi   Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan   Keputusan Kapolri.


sumber:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG POLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

No comments:

Post a Comment