Saturday, November 24, 2018

PEMERIKSAAN

Pemeriksaan Saksi

(1).Pemeriksa terhadap saksi dilaksanakan di kantor kesatuan penyidik sesuai dengan yang dinyatakandi dalam surat panggilan.

(2).Pemeriksaan terhadap saksi dapat dilaksanakan di tempat lain sesuai dengan kesepakatan antara saksidengan penyidik sepanjang tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pemeriksaan.

(3).Pelaksanaan pemeriksaan saksi di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus seizinPengawas Penyidik.


(1).Dalam hal pelaksanaan pemeriksaan, saksi dapat didampingi oleh penasihat hukum.

(2). Penyidik tidak boleh menolak penasihat hukum yang mendampingi saksi.



Pemeriksaan Tersangka

(1).Pemeriksa terhadap tersangka dilaksanakan di kantor kesatuan penyidik sesuai dengan yang dinyatakandi dalam surat panggilan.

(2).Setiap pemeriksaan terhadap tersangka dapat didampingi oleh penasihat hukumnya.

(3).Dalam hal tersangka meminta salinan hasil berita acara pemeriksaan, penyidik dapat memberikan salinan kepada tersangka setelah mendapatkan persetujuan dari Perwira Pengawas Penyidik.

(4).Salinan yang diberikan hanya untuk kepentingan tersangka dan tidak dibenarkan untuk dipublikasikan agar tidak mengganggu kelancaran penyidikan.


Dalam hal petugas melakukan tindakan pemeriksaan terhadap tersangka, wajib:

a. memberikan kesempatan terhadap tersangka untuk menghubungi dan didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai;
b. segera melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan;
c. memulai pemeriksaan dengan menanyakan keadaan kesehatan dan kesiapan yang akan diperiksa;
d. menjelaskan status keperluan tersangka dan tujuan pemeriksaan;
e. mengajukan pertanyaan secara jelas, sopan dan mudah dipahami oleh tersangka;
f. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang relevan dengan tujuan pemeriksaan;
g. memperhatikan dan menghargai hak tersangka untuk memberikan keterangan secara bebas;
h. menghormati hak tersangka untuk menolak memberikan informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan rahasia jabatannya;
i. melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya dengan memperhatikan kondisi dan kesediaan yang diperiksa;
j. memberikan kesempatan kepada tersangka untuk istirahat, melaksanakan ibadah, makan, dan keperluan pribadi lainnya sesuai peraturan yang berlaku;
k. membuat berita acara pemeriksaan semua keterangan yang diberikan oleh tersangka sesuai dengan tujuan pemeriksaan;
l. membacakan kembali hasil pemeriksaan kepada yang diperiksa dengan bahasa yang dimengerti, sebelum pemeriksaan diakhiri;
m. membubuhkan tanda tangan pemeriksa, terperiksa dan/atau orang yang menyaksikan jalannya pemeriksaan; dan
n. memberikan kesempatan tersangka untuk memberikan keterangan tambahan sekalipun pemeriksaan sudah selesai.


Pengawasan Pemeriksaan


Pemeriksaan Saksi/ Tersangka

Dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap saksi/tersangka, petugas dilarang:

a. memeriksa saksi/tersangka sebelum didampingi oleh penasihat hukumnya, kecuali atas persetujuan yang diperiksa;
b. menunda-nunda waktu pemeriksaan tanpa alasan yang sah, sehingga merugikan pihak saksi/tersangka;
c. menanyakan keadaan kesehatan dan kesiapan yang diperiksa pada awal pemeriksaan;
d. tidak menjelaskan status keperluan saksi/tersangka dan tujuan pemeriksaan;
e. mengajukan pertanyaan yang sulit dipahami saksi/tersangka, atau dengan cara membentak-bentak, menakuti atau mengancam saksi/tersangka;
f. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan dengan tujuan pemeriksaan;
g. melecehkan, merendahkan martabat dan/atau tidak menghargai hak saksi/tersangka;
h. melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan baik bersifat fisik atau psikis dengan maksud untuk mendapatkan keterangan, informasi atau pengakuan;
i. memaksa saksi/tersangka untuk memberikan informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan rahasia jabatannya;
j. membujuk, mempengaruhi atau memperdaya pihak yang diperiksa untuk melakukan tindakan atau tidak melakukantindakan yang dapat merugikan hak-hak saksi/tersangka;
k. melakukan pemeriksaan pada malam hari tanpa didampingi oleh penasihat hukum dan/atau tanpa alasanyang sah;
l. tidak memberikan kesempatan kepada saksi/tersangka untuk istirahat, melaksanakan ibadah, makan, dan keperluanpribadi lainnya tanpa alasan yang sah;
m. memanipulasi hasil pemeriksaan dengan cara tidak mencatat sebagian keterangan atau mengubah keteranganyang diberikan saksi/tersangka yang menyimpang dari tujuan pemeriksaan;
n. menolak saksi/tersangka untuk mengajukan saksi yang meringankan untuk diperiksa;
o. menghalangi-halangi penasihat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada saksi/ tersangka yang diperiksa;
p. melakukan pemeriksaan di tempat yang melanggar ketentuan hukum;
q. tidak membacakan kembali hasil pemeriksaan kepada saksi/tersangka dengan bahasa yang dimengerti, sebelum pemeriksaan diakhiri; dan
r. melalaikan kewajiban tanda tangan saksi/tersangka yang menyaksikan jalannya pemeriksaan.


Pemeriksaan Anak

 Dalam hal melaksanakan tindakan pemeriksaan terhadap anak, petugas wajib mempertimbangkan:

a. hak untuk mendapatkan petugas pendamping khusus untuk anak;
 b. hak untuk didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas);
 c. hak untuk didampingi oleh orang tua atau wali; dan
 d. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan dan peradilan anak.

Pemeriksaan  Perempuan

Dalam hal melaksanakan tindakan pemeriksaan terhadap perempuan, petugas wajib mempertimbangkan:

a. diperiksa di ruang khusus perempuan;
b. perlindungan hak privasi untuk tidak dipublikasikan;
c. hak didampingi oleh pekerja sosial atau ahli selain penasihat hukum; dan
d. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan bagi perempuan.

TKP


Tindakan Pertama di TKP
  
(1).       Dalam hal melakukan tindakan pemeriksaan di TKP, petugas wajib:

  • melaksanakan tindakan pemeriksaan di TKP sesuai peraturan perundang-undangan;
  • melakukan pemeriksaan dengan teliti untuk mencari keterangan, mengumpulkan bukti, menjaga keutuhan TKP danmemeriksa semua objek yang relevan dengan tujuan pemeriksaan pengolahan TKP;
  • menutup TKP dan melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki TKP, dengan carayang wajar, tegas tetapi sopan;
  • mencari informasi yang penting untuk pengungkapan perkara kepada orang yang ada di TKPdengan sopan;
  • melakukan tindakan di TKP hanya untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya;
  • memperhatikan dan menghargai hak-hak orang untuk memberikan keterangan secara bebas;
  • melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya dan membuka kembali TKP setelah kepentingan pengolahanTKP selesai;
  • mencatat semua keterangan dan informasi yang diperoleh di TKP dan membuat berita acarapemeriksaan di TKP; dan
  • membubuhkan tanda tangan saksi/tersangka yang menyaksikan pemeriksaan di TKP.



(2).       Dalam hal melakukan pemeriksaan di TKP, petugas dilarang:

  • melakukan tindakan yang dapat merusak keutuhan TKP dan merusak barang lainnya;
  • melakukan tindakan penutupan TKP secara berlebihan (dalam konteks waktu dan batas-batas TKP) dan/atautindakan yang tidak relevan dengan kepentingan pengolahan TKP;
  • melakukan tindakan yang arogan, membatasi hak-hak seseorang atau kelompok secara berlebihan yang tidakrelevan dengan tujuan pemeriksaan di TKP;
  • melakukan tindakan di TKP di luar batas kewenangannya;
  • mengambil barang-barang di TKP yang tidak ada hubungannya dengan penyidikan;
  • tidak memperhatikan/menghargai hak-hak orang yang berada di TKP; dan
  • sengaja memperlama waktu pemeriksaan di TKP dan/atau tidak membuka kembali TKP walaupun kepentinganpengolahan TKP telah selesai.



Pemeriksaan Kendaraan

(1).       Dalam hal melakukan tindakan pemeriksaan kendaraan, petugas wajib:

  • a.menunjukkan identitas dan memberitahukan kepentingan pemeriksaan kendaraan kepada pemiliknya secara jelas dan sopan serta disaksikan oleh pemilik kendaraan;
  • menyampaikan permintaan maaf dan meminta kesediaan pemilik/ pengemudi/penumpang atas terganggunya kebebasan akibat dilakukannya pemeriksaan;
  • melakukan pemeriksaan dengan teliti untuk mencari sasaran pemeriksaan yang diperlukan dengan cara yang simpatik; dan
  • melakukan tindakan pemeriksaan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yangdi dalam batas kewenangannya;
  • memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang berkaitan dengan kendaraan, pemilik, penumpang, pengemudi;
  • melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya dan mempersilahkan kendaraan berlalu setelah pemeriksaan selesai;
  • menyampaikan terima kasih atas terlaksananya pemeriksaan; dan
  • mencatat semua keterangan dan informasi termasuk barang bukti yang diperoleh ke dalam berita acara.



(2).       Dalam hal melakukan pemeriksaan kendaraan, petugas dilarang:

  • melakukan pemeriksaan tanpa memberitahukan kepentingan pemeriksaan kendaraan kepada pemilik/pengemudi;
  • bersikap arogan pada waktu melaksanakan pemeriksaan;
  • melakukan pemeriksaan dengan bertindak sewenang-wenang dengan alasan untuk mencari sasaran pemeriksaan sehingga menimbulkankerugian bagi pihak yang diperiksa;
  • melakukan tindakan pemeriksaan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan dan atau diluar batas kewenangannya;
  • melecehkan atau tidak menghormati/menghargai hak-hak orang yang berkaitan dengan kendaraan: pemilik, penumpang dan pengemudi; dan
  • sengaja memperlama waktu pemeriksaan sehingga mengganggu atau merugikan pihak yang diperiksa dan/atau merampas kebebasannya.

No comments:

Post a Comment